INFORMASI

 


Dewan Pimpinan Cabang Laskar Melayu Riau Kecamatan Keritang yang dalam hal ini di singkat DPC - LMR Kecamatan Keritang adalah suatu organisasi yang berdiri di Kecamatan Keritang dengan kriteria khususnya yang membedakan dengan organisasi Laskar Melayu Se-Provinsi Riau ialah, sifatnya yang Mandiri dalam hal anggaran, Keras, mengutamakan musyawarah dalam artian tidak mengambil keputusan sebelah pihak, memiliki peraturan tambahan tersendiri yang di setujui oleh pimpinan daerah dan memiliki Kartu Tanda Anggota Laskar. yang dalam hal ini DPC LMR Kecamatan Keritang ialah yang pertama mencanangkan Kartu Tanda Anggota bagi setiap Pengurus dan Anggota Laskar Melayu riau Terkhusus untuk di wilayah kecamatan keritang kabupaten indragiri hilir.
selanjutnya lebih lengkap tentang Dewan Pimpinan Cabang Laskar Melayu Riau Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir bisa di cek pada Profil.

Dewan Pimpinan Cabang Laskar Melayu Riau Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir juga mencanangkan sistem Online sejak November 2020, namun baru terealisasi di awal tahun 2021 tepatnya di Tanggal 09 Januari 2021 setelah di sahkan dan langsung di luncurkan pada hari tersebut yang dimana pada setiap tanggal 09 Laskar Melayu Keritang Rutin mengadakan Musyawarah bersama untuk perkenalan dan menyaring setiap permasalahan yang di kecamatan keritang melalui informasi dari setiap anggota yang tergabung untuk bersama-sama menemukan solusi.

maka dari itu Laskar Melayu Riau Kecamatan Keritang sejak tanggal 09 Januari 2021 mulai melaksanakan sistem Online sebagai mana dalam Blogg ini. yang di mana setiap pengurus dan anggota lama dan baru mengisi Form Data diri dengan situs Link yang tersedia.
untuk anggota lama mengisi Form data Melalui Link Registrasi Ulang. sedangkan untuk anggota baru mengisi Form dengan masuk ke situs Formulir Baru.

Dalam pengisian Formulir Online terdapat bagian yang cukup penting, salah satunya ialah kode registrasi yang dimana kode itu di pegang oleh Humas dari masing-masing daerah Seperti :
Desa Petalongan (PTL-01)
Desa Sencalang (SCL-01 dan SCL-02)
Desa Pancur ( PCR-01)
Desa Pengalihan (PNG-01 dan PNG-02)
Desa Teluk Kelasa (TKS-01 dan TKS-02)

dari kode tersebut memiliki batas wilayahnya masing-masing yang di ketahui Humas yang bersangkutan.

Dalam Laskar Melayu riau Kecamatan Keritang di tetapkan dalam musyawarah yang berkaitan dengan tanggung jawab dan/ atau yang termasuk dalam anggota ialah :
    Orang yang bersangkutan dalam hal ini tergabung secara resmi sebagaimana aturan yang berlaku, maka : Istri, Anak (berusia di bawah 17 Tahun/ di Bawah Pengampuan) dan Kedua Orang tua kandung yang bersangkutan adalah tanggung jawab bersama dalam Laskar.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.